Lantas, berapa biaya balik rumah? Bagaimana pula prosedur dan syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan balik nama tersebut? Secara umum, balik nama sertifikat adalah proses pemindahan standing kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan dari penjual ke pembeli. Selain melalui BPN, Anda juga bisa mengajukan permohonan balik nama rumah melalui PPAT https://www.propertyday.id/sertifikat-rumah-second/